DATA FORGERY

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

DATA FORGERY

Diajukan untuk memenuhi meta kuliah EPTIK disusun Oleh :

Alfiansyah Eza Nurardhi M    : 13180791

Gustiar Aliffin                        : 13180250

Reski Riningsi                         : 13180837

Devina Syafa R                       : 13180207

13..5B.01

Program Studi Teknologi Komputer 

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika 

Depok  

2020

 

 

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.

Makalah Data Forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai “Pertemuan 13 pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi”. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :

1.      Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah, dan Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.           

2.      Dekan Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika, dan Ketua Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika.

3.      Ibu Rosi Kusuma Serli, M.Kom selaku dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.

Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.

Jakarta, 11 Desember 2020

 Penyusun

DAFTAR ISI


 

 

COVER i

KATA PENGANTAR ii

DAFTAR ISI iii

BAB I 1

PENDAHULUAN 1

1.1.Umum 2

1.2.Maksud dan Tujuan 2

1.3.Metode Penelitian 2

1.4.Ruang Lingkup 3

BAB II 4

LANDASAN TEORI……………………………………………………………

2.1. Umum 4

2.2. Teori Pendukung 4

2.2.1. Karakteristik Cybercrime 5

2.2.2. Bentuk – bentuk Cybercrime 5

BAB III 6

PEMBAHASAN……………………………………………………………………..6

3.1. Definisi Data Forgery 6

3.1.1. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery 7

3.2. Kasus Data Forgery 9

3.3. Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery 12

3.4. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery 15

3.5. Hukum Tentang Data Forgery 16

BAB IV……………………………………………………………………………...18

PENUTUP…………………………………………………………………………..18

4.1. Kesimpulan……………………………………………………………..18

4.2. Saran – saran …………………………………………………...............19

                                                                                                    


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Umum

Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses intenet semakin mudah dan cepat. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yaitu dapat  menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah-gunakan informasi tersebut secara diam- diam.

Perkembangan teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat pesat dan begitu maju, baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). Salah satu contoh perkembangan tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu jaringan komputer menggunakan teknologi kabel untuk dapat terhubung ke internet. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi jaringan yang semakin penting dan menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu, teknologi komputer

System penyimpanan data di suatu perusahaan / instansi  sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa  dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya salah satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Data Forgery kejahatan melalui jaringan internet.

1.2. Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Memberikan contoh kasus “Data Forgery” yang terjadi di dalam negeri maupun di dalam negeri

2.      Memberikan pengertian dan pemahaman tentang “Data Forgery”

1.3. Metode Penelitian

Untuk mendapatkan informasi serta data yang lengkap dan akurat dalam penulisan makalah ini, maka penulis melakukan penelitan dengan metode – metode sebagai berikut :

  1. Pencarian (Searching)

Dalam penulisan makalah ini, untuk mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis melakukan suatu metode pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan dengan Data Forgery melalui internet.

  1. Pengamatan (Observation)

Penulis melakukan pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang diambil. Hasil dari pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari kegiatan observasi.

1.4. Ruang Lingkup

Memudahkan dalam pembuatan makalah ini, penulis meletakkan ruang lingkup yang mencangkup kasus kejahatan Data Forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga  penanggulangannya.


 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Umum

Cybercrime adalah kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi komputer sebagai alat utama kejahatannya. Cybercrime memanfaatkan perkembangan teknologi komunikasi dan teknologi komputer, khususnya internet. Cybercrime diartikan sebagai tindakan yang melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi komputer.

Cybercrime terdiri dari dua kata yaitu Cyber yang merupakan singkatan dari Cyberspace, yang berasal dari kata Cybernetics dan Space, dan Crime yang berarti Kejahatan. Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat”.

2.2.  Teori Pendukung

Pengertian Cybercrime merupakan  bentuk-bentuk  kejahatan   yang  timbul karena  pemanfaatan  teknologi internet. Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam disebutkan ada dua kegiatan computer crime :

1.     Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.

2.     Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.

2.2.1.      Karakteristik Cybercrime

Karakteristik cybercrime yaitu :

1.     Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.

2.     Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.

3.     Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.

4.     Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.     Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.

2.2.2.      Bentuk – bentuk Cybercrime

Klasifikasi kejahatan komputer :

1.      Kejahatan yang menyangkut data atau informasi komputer.

2.      Kejahatan yang menyangkut program atau software komputer.

3.      Pemakaian fasilitas komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan pengelolaan atau operasinya.

4.      Tindakan yang mengganggu operasi komputer.

5.      Tindakan merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana penunjangnya.

BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Definisi Data Forgery

Data Forgery merupakan suatu kejahatan yang terdapat pada internet atau cybercrime, dengan cara memalsukan data yang berada pada dokumendokumen yang sangat penting yang tersimpan sebagai scripless document. Kejahatan tersebut biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan para pelaku cybercrime tersebut karena korban akan memasukkan data-data pribadi seperti alamat, nomor telpon, nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihakpihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

            Kejahatan internet / cybercrime tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang terdapat pada internet. Dokumen-dokumen penting tersebut biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari ataupun tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:

1.      Server Side (Sisi Server)

 Server Side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan cara si pelaku tersebut membuat sebuah fake website atau website palsu yang hampir sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik atau salah masuk website.

2.      Client Side (Sisi Pengguna)

 Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website atau website palsu. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

3.1.1.     Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery

Adapun beberapa faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya

kejahatan siber atau cybercrime seperti Data Forgery adalah sebagai berikut:

1.     Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja yang dia inginkan demi memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan dapat semakin mudah dilakukan oleh orang orang dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer dan

IT saja.

2.              Faktor Politik

Pada Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang digunakan untuk mencari data-data dan informasi mengenai lawan politiknya.

3.              Faktor Sosial Budaya

Terdapat beberapa aspek pada Faktor Sosial Budaya :

a.      Kemajuan Teknologi Infromasi

 Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring kemajuan  teknologi tersebut pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

b.      Komunitas

 Untuk dapat membuktikan skill dan keahlian mereka dan ingin dilihat oleh orang lain atau agar ingin dibilang hebat dan pada akhirnya tanpa  sadar mereka telah melanggar peraturan UU ITE

c.      Sumber Daya Manusia

 Semakin banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi pada dalam bidang IT yang tidak tersalurkan ke tempat yang tepat dan tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan siber / Cybercrime.

3.2. Kasus Data Forgery

Ada beberapa kasus yang pernah terjadi tentang kejahatan Data Forgery yang terdapat di indonesia berikut adalah beberapa diantaranya :

1.      Data Forgery Pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank)

Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Modus:

Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA  yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.

 

Modus lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu.

“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.

 

Surat Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001

 

Dear BCA,

Dengan ini saya:

Nama: Steven Haryanto

Alamat: (dihapus-red.), Bandung 40241

Pembeli domain-domain internet berikut:

 

WWWKLIKBCA.COM

 

KILKBCA.COM

 

CLIKBCA.COM

 

KLICKBCA.COM

 

KLIKBAC.COM

 

Melalui surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun saya menjamin bahwa saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut. Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti data ini.

 

Dengan ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama sekali. Alasan nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli saya di domain tersebut, dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal pembelian saya memang tidak berniat mencuri uang dari rekening pelanggan.

2.      Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.

Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).

Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

3.3. Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery

Ciri-ciri umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :

1.                 Verify your Account

  Jika verifynya meminta username, password dan data data  penting  lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password

 jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda  mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan  mengklik suatu URL tertentu tanpa  minta mengirimkan data macam macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

2.                 If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

  “Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun

 anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru  dalam mengambil keputusan. Tulisan di atas wajib  anda waspadai dan anda  curigai karena umumnya  hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik  dan membuat pembaca menyerahkan data data pentingnya.

3.                 Valued Customer

  Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka  e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan  menggunakan nama kita secara langsung, jadi anda harus tetap waspada.

            Umumnya kebocoran nama karena kita aktif para forum komunitas tertentu.

4.                 Click the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL  Address atau alamat website yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi  sangat amat menyerupai atau bahkan sama, tapi kalau diminta registrasi ulang  atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai dan dicurigai. misalnya  halaman login instagram. Disana Anda akan disuruh memasukkan username  dan password Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login  maka informasi username dan password Anda akan  terkirim ke pelaku. Jadi  email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password instagram Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah terdapat beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan  teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan 

serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau  kombinasi lainnya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data penting anda akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya bisa masuk melalui email. Maka pelaku dapat menghabiskan uang anda  diaccount tersebut.

Penanggulangan Global, The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat beberapa guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan kejahatan siber atau cybercrime adalah :

1.      Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2.      Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai

standar internasional.

3.      meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak  hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4.      Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5.      Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional  maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

3.4. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery

Terdapat beberapa cara untuk mencegah terjadinya kejahatan siber atau cybercrime berjenis Data Forgery, diantaranya sebagai berikut :

1.      Perlu adanya cyber law, yakni hukum atau undang undang yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan tersebut berbeda dari kejahatan konvensional.

2.      Perlu adanya sosialisasi yang lebih intensif kepada  masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting  diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan dan agar tidak gampang untuk di bobol oleh hacker.

Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data pentingnya ke internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna

3.5. Hukum Tentang Data Forgery

Terdapat beberapa hukum atau undang undang yang akan dilimpahkan dan dikenakan kepada para pelaku kasus data forgery adalah sebagai berikut :

1.                 Pasal 30

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

2.                 Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.

3.                 Pasal 46

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

4.                 Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

BAB IV

PENUTUP

 

 

4.1.           Kesimpulan

                        Data hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai berikut :

1.     Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya. 

2.     Kejahatan data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3.     Kejahatan data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam negeri.   

 

 

4.2.           Saran-saran

                        Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :

1.      Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.

2.      Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati

3.      Updatelah username dan password anda secara berkala

4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

5.      Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

6.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang  cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

7.      Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

8.       Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar