MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA FORGERY
Diajukan untuk memenuhi meta kuliah
EPTIK disusun
Oleh :
Alfiansyah
Eza Nurardhi M : 13180791
Gustiar
Aliffin : 13180250
Reski
Riningsi :
13180837
Devina Syafa
R : 13180207
13..5B.01
Program
Studi Teknologi Komputer
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Depok
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir
zaman teladan kita semua.
Makalah Data Forgery ini merupakan
salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai “Pertemuan 13 pada mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi”. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1.
Orang
tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah, dan
Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.
2.
Dekan Fakultas Teknologi
Informasi Universitas Bina Sarana Informatika, dan Ketua
Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina
Sarana Informatika.
3.
Ibu Rosi Kusuma Serli,
M.Kom selaku dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan
makalah ini.
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data
Forgery.
Jakarta,
11 Desember 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Umum
1.2.Maksud dan Tujuan
1.3.Metode
Penelitian
1.4.Ruang
Lingkup
BAB II
LANDASAN TEORI……………………………………………………………
2.1.
Umum
2.2.
Teori Pendukung
2.2.1. Karakteristik Cybercrime
2.2.2.
Bentuk – bentuk Cybercrime
BAB
III
PEMBAHASAN……………………………………………………………………..6
3.1. Definisi Data Forgery
3.1.1. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
3.2.
Kasus Data Forgery
3.3.
Penanggulangan Dan Pencegahan Data Forgery
3.4. Cara Mencegah Terjadinya Data Forgery
3.5.
Hukum Tentang Data Forgery
BAB IV……………………………………………………………………………...18
PENUTUP…………………………………………………………………………..18
4.1.
Kesimpulan……………………………………………………………..18
4.2.
Saran – saran …………………………………………………...............19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Umum
Kemajuan teknologi serta informasi
sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses intenet semakin mudah dan
cepat. Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini
yaitu dapat menghasilkan informasi yang
baik atau pun menyalah-gunakan informasi tersebut secara diam- diam.
Perkembangan
teknologi informasi di bidang komputer saat ini sudah sangat pesat dan begitu
maju, baik perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software).
Salah satu contoh perkembangan tersebut yaitu jaringan komputer. Dulu suatu
jaringan komputer menggunakan teknologi kabel untuk dapat terhubung ke
internet. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan teknologi
jaringan yang semakin penting dan menjadi trend dalam jaringan komputer yaitu,
teknologi komputer
System penyimpanan data di suatu
perusahaan / instansi sekarang ini telah
menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah
komputerisasi pencurian data masih bisa
dilakukan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya salah
satu kejahatan dunia maya atau cyber crime yaitu Data Forgery
kejahatan melalui jaringan internet.
1.2. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
contoh kasus “Data
Forgery” yang terjadi di dalam negeri maupun di dalam negeri
2.
Memberikan pengertian dan
pemahaman tentang “Data
Forgery”
1.3.
Metode Penelitian
Untuk
mendapatkan informasi serta data yang lengkap dan akurat dalam penulisan
makalah ini, maka penulis melakukan penelitan dengan metode – metode sebagai
berikut :
- Pencarian
(Searching)
Dalam
penulisan makalah ini, untuk mendapatkan informasi secara lengkap maka penulis
melakukan suatu metode pencarian mengenai semua kegiatan yang berhubungan
dengan Data
Forgery melalui internet.
- Pengamatan (Observation)
Penulis melakukan
pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan masalah yang
diambil. Hasil dari pengamatan tersebut langsung dicatat oleh penulis, dan dari
kegiatan observasi.
1.4. Ruang
Lingkup
Memudahkan dalam pembuatan makalah ini,
penulis meletakkan ruang lingkup yang mencangkup kasus kejahatan Data Forgery
baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga penanggulangannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Umum
Cybercrime adalah
kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan menggunakan teknologi komputer
sebagai alat utama kejahatannya. Cybercrime memanfaatkan perkembangan teknologi
komunikasi dan teknologi komputer, khususnya internet. Cybercrime diartikan
sebagai tindakan yang melanggar hukum dengan memanfaatkan teknologi komputer.
Cybercrime
terdiri dari dua kata yaitu Cyber yang merupakan singkatan dari Cyberspace,
yang berasal dari kata Cybernetics dan Space, dan Crime yang berarti Kejahatan.
Menurut B. Simanjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang
merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan
kegoncangan dalam masyarakat”.
2.2.
Teori Pendukung
Pengertian Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet.
Pada awalnya cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell
dalam disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembuanyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan,keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak,
sabotase dan pemerasan.
2.2.1. Karakteristik
Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
2.2.2. Bentuk –
bentuk Cybercrime
Klasifikasi kejahatan komputer :
1.
Kejahatan yang menyangkut
data atau informasi komputer.
2.
Kejahatan yang menyangkut
program atau software komputer.
3.
Pemakaian fasilitas
komputer tanpa wewenang untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan
pengelolaan atau operasinya.
4.
Tindakan yang mengganggu
operasi komputer.
5.
Tindakan merusak
peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau sarana
penunjangnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Definisi Data Forgery
Data
Forgery merupakan suatu kejahatan yang terdapat pada internet atau cybercrime,
dengan cara memalsukan data yang berada pada dokumendokumen yang sangat penting
yang tersimpan sebagai scripless document. Kejahatan tersebut biasanya
ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan para pelaku cybercrime
tersebut karena korban akan memasukkan data-data pribadi seperti alamat, nomor
telpon, nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah
gunakan oleh pihakpihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejahatan
internet / cybercrime tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang terdapat pada internet. Dokumen-dokumen
penting tersebut biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database. Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian
data-data penting, baik itu disadari ataupun tidak oleh si pemilik data
tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara
yakni:
1.
Server Side (Sisi Server)
Server Side adalah pemalsuan yang cara
mendapatkan datanya adalah dengan cara si pelaku tersebut membuat sebuah fake
website atau website palsu yang hampir sama persis dengan web yang sebenarnya.
Cara ini mengandalkan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik atau
salah masuk website.
2.
Client Side (Sisi
Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang
jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu
untuk membuat sebuah fake website atau website palsu. Si pelaku hanya
memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya
yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan
tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan
memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
3.1.1. Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
beberapa faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya
kejahatan
siber atau cybercrime seperti Data Forgery adalah sebagai berikut:
1.
Faktor Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja yang dia inginkan demi
memenuhi kebutuhan hidupnya, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
dapat semakin mudah dilakukan oleh orang orang dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer dan
IT
saja.
2.
Faktor Politik
Pada
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang digunakan untuk
mencari data-data dan informasi mengenai lawan politiknya.
3.
Faktor Sosial
Budaya
Terdapat
beberapa aspek pada Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih
dan seiring kemajuan teknologi tersebut
pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
b.
Komunitas
Untuk dapat membuktikan skill dan keahlian
mereka dan ingin dilihat oleh orang lain atau agar ingin dibilang hebat dan
pada akhirnya tanpa sadar mereka telah
melanggar peraturan UU ITE
c.
Sumber Daya Manusia
Semakin banyak sumber daya manusia yang memiliki
potensi pada dalam bidang IT yang tidak tersalurkan ke tempat yang tepat dan
tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan siber / Cybercrime.
3.2. Kasus Data Forgery
Ada
beberapa kasus yang pernah terjadi tentang kejahatan Data Forgery yang terdapat
di indonesia berikut adalah beberapa diantaranya :
1.
Data Forgery Pada
E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank)
Dunia perbankan melalui
Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven
Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal
Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama
mirip. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut
masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas
pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya sangat sederhana, si
hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA
yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh
nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus lainnya yang juga
menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah
sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat
gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan
transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Surat Steven Haryanto ke BCA 6
Juni 2001
Dear BCA,
Dengan ini saya:
Nama: Steven Haryanto
Alamat: (dihapus-red.),
Bandung 40241
Pembeli domain-domain internet
berikut:
WWWKLIKBCA.COM
KILKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM
Melalui surat ini saya secara
pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya
menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak
pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut. Namun saya menjamin
bahwa saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data tersebut. Bersama ini
pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh pengetahuan saya, data ini
tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk
terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti
data ini.
Dengan ini juga saya ingin
menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa keingintahuan saja, untuk
mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk ke situs plesetan
tersebut. Tidak ada motif kriminal sama sekali. Alasan nyatanya, saya bahkan
memajang nama dan alamat asli saya di domain tersebut, dan bukan alamat palsu.
Sebab sejak awal pembelian saya memang tidak berniat mencuri uang dari rekening
pelanggan.
2.
Kejahatan kartu
kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap
lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat
dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah
perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun,
beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu
lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang
cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada
saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak
laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang
tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
3.3. Penanggulangan Dan Pencegahan Data
Forgery
Ciri-ciri
umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan
dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
1.
Verify your Account
Jika verifynya meminta username, password dan
data data penting lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda
harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun
kalau anda mendaftarkan account di suatu
situs dan harus memverifikasinya dengan
mengklik suatu URL tertentu tanpa
minta mengirimkan data macam macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
2.
If you don’t respond
within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam,
maka akun
anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik
dan tidak perlu terburu-buru dalam
mengambil keputusan. Tulisan di atas wajib
anda waspadai dan anda curigai
karena umumnya hanya “propaganda” agar
pembaca semakin panik dan membuat
pembaca menyerahkan data data pentingnya.
3.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut
bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita secara langsung, jadi
anda harus tetap waspada.
Umumnya
kebocoran nama karena kita aktif para forum komunitas tertentu.
4.
Click the Link Below to
gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker
yaitu dengan menampilkan URL Address
atau alamat website yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat amat menyerupai atau bahkan sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau
mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai dan dicurigai. misalnya halaman login instagram. Disana Anda akan
disuruh memasukkan username dan password
Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda
akan terkirim ke pelaku. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari
pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password instagram Anda. Yang
lebih rumit lagi, sekarang sudah terdapat beberapa e-book yang berkeliaran di
internet untuk menawarkan teknik
menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan
serangkaian
karakter, baik berupa huruf, string, angka atau
kombinasi lainnya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data penting
anda akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya bisa masuk melalui email. Maka pelaku dapat menghabiskan uang
anda diaccount tersebut.
Penanggulangan Global, The Organization for
Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat beberapa guidelines
bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,
dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
kejahatan siber atau cybercrime adalah :
1.
Melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai
standar
internasional.
3.
meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional
maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
3.4. Cara
Mencegah Terjadinya Data Forgery
Terdapat
beberapa cara untuk mencegah terjadinya kejahatan siber atau cybercrime
berjenis Data Forgery, diantaranya sebagai berikut :
1.
Perlu adanya cyber law,
yakni hukum atau undang undang yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan tersebut berbeda dari kejahatan
konvensional.
2.
Perlu adanya sosialisasi
yang lebih intensif kepada masyarakat
yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang
menyimpan data-data penting diharapkan
menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan dan agar tidak gampang untuk
di bobol oleh hacker.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih
waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data pentingnya ke internet,
mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna
3.5. Hukum Tentang Data Forgery
Terdapat
beberapa hukum atau undang undang yang akan dilimpahkan dan dikenakan kepada
para pelaku kasus data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
2.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data otentik.
3.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/ atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/ atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
4.
Pasal 51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
4.1.
Kesimpulan
Data
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2. Kejahatan
data forgery ini lebih ditunjukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data
maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan
swasta.
3. Kejahatan
data forgery berpengaruh terhadap keamanan negara dan keamanan negara dalam
negeri.
4.2.
Saran-saran
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login.
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati
3.
Updatelah username dan password anda secara berkala
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan
teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini
sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.
5.
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
6.
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
7.
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi
dilakukan pada tingkat socket.
8.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
Komentar
Posting Komentar